Khilafah vs Demokrasi
Sejak keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H, 89
tahun lalu, bisa disebut hampir sebagian besar Dunia Islam mengadopsi
sistem demokrasi. Harapannya, sistem demokrasi akan membuat Dunia Islam
lebih baik, ternyata tidak. Dunia Islam tetap saja mengidap berbagai
persoalan yang akut seperti kemiskinan, kebodohan, pembantaian dan
konflik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, arus besar
untuk kembali ke sistem Khilafah semakin menguat. Ada pernyataan berulang:
Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi sampai saat ini merupakan
sistem terbaik untuk melawan sistem totaliter. Muncul pula pertanyaan
berulang: Kebaikan apa yang ditawarkan sistem Khilafah untuk
menggantikan sistem demokrasi? Bisakah sistem Khilafah mewujudkan
harapan-harapan manusia yang gagal diwujudkan demokrasi? Kita tentu
menjawab dengan tegas: sistem Khilafah pasti mampu.
Pertama: menjamin kebenaran
yang hakiki. Demokrasi telah gagal dalam
hal ini. Klaim suara rakyat adalah suara Tuhan dan menganggap suara
mayoritas rakyat adalah suara kebenaran tidak terbukti. Bagaimana suara
mayoritas rakyat Amerika bagian utara yang melegalkan perbudakan pada
abad ke-19 dianggap benar. Demikian juga, sulit diterima sebagai sebuah
kebenaran ketika mayoritas wakil rakyat lewat proses demokrasi
melegalkan penghinaan terhadap manusia apalagi manusia yang mulia
seperti Rasululllah saw., perkawinan homoseksual dan lesbian. termasuk
serangan terhadap Irak, Afganistan yang telah membunuh ratusan ribu
orang yang dilegalkan lewat suara mayoritas rakyat.
Adapun Islam menawarkan
sebuah sistem yang sempurna karena berasal dari Zat Yang Mahasempurna,
yaitu Allah SWT. Memang, mungkin saja terjadi penyimpangan dari
pelaksaan sistem yang sempurna ini. Namun, dari segi sumbernya sistem
Khilafah ini adalah yang terbaik. Sebaliknya, demokrasi sejak dasarnya
saja sudah bermasalah ketika kebenaran diserahkan kepada manusia.
Kedua: memberikan ruang bagi
masyarakat untuk berpendapat, memilih pemimpinnya sendiri, berekspresi,
mengkritik sesuatu yang keliru. Demokrasi memang mengklaim
telah memenuhi seluruh harapan ini. Namun, nilai-nilai liberal kemudian
menjadi pilarnya. Akibatnya, kebebasan yang ditawarkan menjadi
kebablasan dan mengancam masyarakat sendiri. Bukankah atas
dasar kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul,
kelompok-kolompok homoseksual dan pelaku-pelaku pornografi menginginkan
eksistensinya diakui? Ahmadiyah, Lia Eden, dan aliran sesat lainnya pun
minta diakui dengan berdalih pada kebebasan?
Di sisi lain, kebebasan yang
ditawarkan demokrasi mengidap penyakit hipokrit (standar ganda).
Mengklaim kebebasan beragama tetapi melarang pemakaian cadar, jilbab,
atau burqa di Eropa. Klaim menghargai pilihan rakyat, tetapi menghadang
kemenangan FIS di Aljazair dan Hamas di Palestina, yang sebenarnya
menang secara demokratis. Boleh menghujat Nabi Muhammad sekalipun,
tetapi siapa pun yang mempertanyakan kebenaran holocaust dikriminalkan.
Sudah pula menjadi rahasia umum, terdapat pengekangan terhadap media
baik lewat sensor internal pemilik modal media ataupun pemerintah.
Sebaliknya, sistem Islam
memberikan ruang bagi masyarakat seluas-luasnya, namun tetap dalam
kerangka hukum syariah yang menjadi standar acuan. Dalam sistem
Khilafah, kepala negara atau Khalifah dipilih oleh rakyat dengan
berdasarkan keridhaan mereka. Mengkritik penguasa yang menyimpang dalam
Islam bukan hanya hak, tetapi sekaligus merupakan kewajiban. Pahala
sangat besar pun diberikan kepada mereka yang syahid mengkritik penguasa
dengan sebutan sebaik-baik jihad (afdhal al-jihad) dan pemimpin para
syuhada.
Terdapat juga Mahkamah
Mazhalim yang akan menyelesaikan persengketan antara
rakyat dan penguasa, kalau rakyat menganggap kebijakan penguasa telah
merugikan mereka. Mahkamah Mazhalim juga akan meluruskan
keputusan-keputusan Khalifah yang bertentangan dengan hukum syariah.
Adapun Majelis Ummah, tempat
tokoh-tokoh yang merupakan representasi dari masyarakat, bisa mengkritik
penguasa atau memberikan masukan kepada Khalifah (musyawarah).
Perbedaan pendapat selama
masih berlandaskan pada hukum syariah juga dibolehkan dalam Islam.
Meskipun Khlifah bisa jadi mengadopsi salah satu pendapat Imam mazhab
dalam pemerintahannya untuk diterapkan, perdebatan ilmiah tentang
itu tetap saja dibiarkan. Inilah yang membuat dalam sistem Khilafah
muncul berbagai mazhab, sebagai cerminan dari pengakuan perbedaan
pendapat ini.
Ketiga: menjamin hak-hak
mendasar manusia. Ini adalah sesuatu yang
gagal dipenuhi oleh sistem demokrasi. Praktik pelanggaran HAM terbanyak
dan terbesar justru dilakukan oleh negara-negara kampiun demokrasi
seperti AS dan Inggris. Sebaliknya, penerapan syariah Islam akan
menjaga nyawa manusia, keturunan, harta dan kehormatan.
Di antaranya dengan menjatuhkan sanksi yang keras bagi pelaku
pembunuhan, pencuri,pezina dll.
Keempat: menjamin kepastian
hukum dan persamaan di depan hukum. Syariah
Islam yang akan diterapkan oleh Khilafah menjamin hal ini bagi seluruh
warga, baik Muslim maupun non-Muslim. Rasulullah saw. menolak makelar
hukum yang menginginkan agar perempuan bangsawan tidak dihukum.
Rasulullah saw. dengan tegas mengatakan kalaupun anaknya
Fatimah mencuri, beliau akan memotong tangannya. Khalifah Ali bin Thalib
pernah kalah ketika memperkarakan seorang Yahudi dengan tuduhan telah
mencuri baju perangnya. Saat itu hakim menilai Khalifah Ali bin Abi
Thalib tidak memilik saksi yang bisa diterima oleh hukum.
Kelima: membuat kebijakan
yang pro rakyat. Demokrasi gagal mewujudkan
hal ini. Sistem demokrasi telah melahirkan hubungan simbiosis mutualisme
antara penguasa dan pemilik modal yang merugikan rakyat. Akibatnya,
muncullah kebijakan elit politik yang lebih pro kepada pemilik modal
daripada rakyat. Industrialisasi politik, politik transaksional,
pragmatisme politik dan suap-menyuap merupakan penyakit kronis
demokrasi.
Sebaliknya, Khilafah melalui
syariah Islam akan menutup pintu kejahatan ini. Dalam bidang ekonomi
syariah Islam juga menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat,
pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Barang tambang yang
melimpah (emas, perak, minyak dll), air, hutan dan listrik merupakan
milik umum yang digunakan untuk kepentingan rakyat; tidak boleh
diberikan kepada swasta atau individu. Dengan cara seperti
ini Khilafah akan mensejahtrakan masyarakat, yang gagal diwujudkan oleh
sistem demokrasi.
*sumber FW, HTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar